Setiap perubahan dalam masalah gambar yang tidak mungkin diagung-agungkan sampai kepada yang paling hina, dapat pindah dari lingkungan makruh kepada lingkungan halal. Dalam hal ini ada sebuah hadis yang menerangkan, bahwa Jibril a.s. pernah minta izin kepada Nabi untuk masuk rumahnya, kemudian kata Nabi kepada Jibril:
"Masuklah! Tetapi Jibril menjawab:
Bagaimana saya masuk, sedang di dalam rumahmu itu ada korden yang penuh gambar!
Tetapi kalau kamu tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau
potonglah untuk dibuat bantal atau buatlah tikar." (Riwayat Nasa'i Ban
Ibnu Hibban)
Oleh karena itulah ketika Aisyah melihat
ada tanda kemarahan dalam wajah Nabi karena ada korden yang banyak gambarnya
itu, maka korden tersebut dipotong dan dipakai dua sandaran, karena gambar
tersebut sudah terhina dan jauh daripada menyamai gambar-gambar yang
diagung-agungkan.
Beberapa ulama salaf pun ada yang
memakai gambar yang terhina itu, dan mereka menganggap bukan suatu dosa. Misalnya
Urwah, dia bersandar pada sandaran yang ada gambarnya, di antaranya gambar
burung dan orang lakilaki. Kemudian Ikrimah berkata: Mereka itu memakruhkan
gambar yang didirikan (patung) sedang yang diinjak kaki, misalnya di lantai,
bantal dan sebagainya, mereka menganggap tidak apa-apa.
Photografi
Satu hal yang tidak diragukan lagi,
bahwa semua persoalan gambar dan menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar
yang dipahat atau dilukis, seperti yang telah kami sebutkan di alas.
Adapun masalah gambar yang diambil
dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi,
maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di zaman Rasulullah
s.a.w. dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan
dangan hadis-hadis yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya seperti
tersebut di atas?
Orang-orang yang berpendirian, bahwa
haramnya gambar itu terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka
bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang
berpendapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiaskan dengan gambar yang
dilukis dengan menggunakan kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang
telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis lantaran
menandingi ciptaan Allah --tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang
menurut ahli-ahli usul-fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun
(ma'lulnya) tidak ada.
Jelasnya persoalan ini adalah seperti
apa yang pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa
fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah
dikenal oleh ahli-ahli teknik (tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada
larangannya.
Karena larangan menggambar, yaitu
mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa
menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang pengertian semacam ini tidak
terdapat pada gambar yang diambil dengan alat (tustel)."31
Sekalipun ada sementara orang yang ketat
sekali dalam persoalan gambar dengan segala macam bentuknya, dan menganggap
makruh sampai pun terhadap fotografi, tetapi satu hal yang tidak diragukan
lagi, bahwa mereka pun akan memberikan rukhshah terhadap hal-hal yang bersifat
darurat karena sangat dibutuhkannya, atau karena suatu maslahat yang mengharuskan,
misalnya kartu pendliduk, paspor, foto-foto yang dipakai alat penerangan yang
di situ sedikitpun tidak ada tanda-tanda pengagungan. atau hal yang bersifat
merusak aqidah. Foto dalam persoalan ini lebih dibutuhkan daripada melukis
dalam pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah sendiri sudah dikecualikannya.
Subjek Gambar
Yang sudah pasti, bahwa subjek gambar
mempunyai pengaruh soal haram dan halalnya. Misalnya gambar yang subjeknya itu
menyalahi aqidah dan syariat serta tata kesopanan agama, semua orang Islam
mengharamkannya.
Oleh karena itu gambar-gambar perempuan
telanjang, setengah telanjang, ditampakkannya bagian-bagian anggota khas wanita
dan tempat-tempat yang membawa fitnah, dan digambar dalam tempat-tempat yang
cukup membangkitkan syahwat dan menggairahkan kehidupan duniawi sebagaimana
yang kita lihat di majalah-majalah, surat-surat khabar dan bioskop, semuanya
itu tidak diragukan lagi tentang haramnya baik yang menggambar, yang menyiarkan
ataupun yang memasangnya di rumah-rumah, kantor-kantor, toko-toko dan digantung
di dinding-dinding. Termasuk juga haramnya kesengajaan untuk memperhatikan
gambar-gambar tersebut.
Termasuk yang sama dengan ini ialah
gambar-gambar orang kafir, orang zalim dan orang-orang fasik yang oleh orang
Islam harus diberantas dan dibenci dengan semata-mata mencari keridhaan Allah.
Setiap muslim tidak halal melukis atau menggambar pemimpin-pemimpin yang anti
Tuhan, atau pemimpin yang menyekutukan Allah dengan sapi, api atau lainnya,
misalnya orang-orang Yahudi, Nasrani yang ingkar akan kenabian Muhammad, atau
pemimpin yang beragama Islam tetapi tidak mau berhukum dengan hukum Allah; atau
orang-orang yang gemar menyiarkan kecabulan dan kerusakan dalam masyarakat
seperti bintang-bintang film dan biduan-biduan.
Termasuk haram juga ialah gambar-gambar
yang dapat dinilai sebagai menyekutukan Allah atau lambang-lambang sementara agama yang samasekali tidak
diterima oleh Islam, gambar berhala, salib dan sebagainya.
Barangkali seperai dan bantal-bantal di
zaman Nabi banyak yang memuat gambar-gambar semacam ini. Oleh karena itu dalam
riwayat Bukhari diterangkan; bahwa Nabi tidak membiarkan salib di rumahnya,
kecuali dipatahkan.
Ibnu Abbas meriwayatkan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a. w.
pada waktu tahun penaklukan Makkah melihat palung-patung di dalam Baitullah,
maka ia tidak mau masuk sehingga ia menyuruh, kemudian dihancurkan."
(Riwayat Bukhari).
Tidak diragukan lagi, bahwa
patung-patung yang dimaksud adalah patung yang dapat dinilai sebagai berhala
orang-orang musyrik Makkah dan lambang
kesesatan mereka di zaman-zaman dahulu.
Ali bin Abu Talib juga berkata:
"Rasulullah s.a.w. dalam (melawat)
suatu jenazah ia bersabda: Siapakah di kalangan kamu yang akan pergi ke
Madinah, maka jangan biarkan di sana
satupun berhala kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan ada satupun kubur
(yang bercungkup) melainkan harus kamu ratakan dia, dan jangan ada satupun
gambar kecuali harus kamu hapus dia? Kemudian ada seorang laki-laki berkata:
Saya! Ya, Rasulullah! Lantas ia memanggil penduduk Madinah, dan pergilah si
laki-laki tersebut. Kemudian ia kembali dan berkata: Saya tidak akan membiarkan
satupun berhala kecuali saya hancurkan dia, dan tidak akan ada satupun kuburan
(yang bercungkup) kecuali saya ratakan dia dan tidak ada satupun gambar kecuali
saya hapus dia. Kemudian Rasulullah bersabda: Barangsiapa kembali kepada salah
satu dari yang tersebut maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang
diturunkan kepada Muhammad s.a.w." (Riwayat Ahmad; dan berkata Munziri:
Isya Allah sanadnya baik)32
Barangkali tidak lain
gambar-gambar/patung-patung yang diperintahkan Rasulullah s.a.w. untuk
dihancurkan itu, melainkan karena patung-patung tersebut adalah lambang kemusyrikan jahiliah yang oleh Rasulullah
sangat dihajatkan kota
Madinah supaya bersih dari pengaruh-pengaruhnya. Justru itulah, kembali kepada
hal-hal di atas berarti dinyatakan kufur terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi
Muhammad.
Kesimpulan Hukum Gambar dan Yang Menggambar
Dapat kami simpulkan hukum masalah
gambar dan yang menggambar sebagai berikut:
1. Macam-macam gambar yang sangat diharamkan
ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam
agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau
dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan.
Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
2. Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis
sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah.
Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti
pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini
tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.
3. Di bawah lagi patung-patung yang tidak
disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-raja,
kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu
dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di lapangan-lapangan dan sebagainya.
Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan.
4. Di bawahnya lagi ialah patung-patung binatang
dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan
patung mainan anak-anak dan yang tersebut dari bahan makanan seperti manisan
dan sebagainya.
5. Selanjutnya ialah gambar-gambar di pagan yang
oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para
penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan
digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang
zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti
telah meruntuhkan Islam.
6. Di bawah itu ialah gambar binatang-binatang
dengan tidak ada maksud diagung-agungkan, tetapi dianggap suatu manifestasi
pemborosan. Misalnya gambar gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya masuk
yang dimakruhkan.
7. Adapun gambar-gambar pemandangan, misalnya
pohon-pohonan, korma, lautan, perahu, gunung dan sebagainya, maka ini tidak
dosa samasekali baik si pelukisnya ataupun yang menyimpannya, selama
gambar-gambar tersebut tidak melupakan ibadah dan tidak sampai kepada
pemborosan. Kalau sampai demikian, hukumnya makruh.
8. Adapun fotografi, pada prinsipnya mubah,
selama tidak mengandung objek yang diharamkan, seperti disucikan oleh
pemiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan.
Lebih-lebih kalau yang disanjung-sanjung itu justru orang-orang kafir dan
ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis dan seniman-seniman
yang telah menyimpang.
9. Terakhir, apabila patung dan gambar yang
diharamkan itu bentuknya diuubah atau direndahkan (dalam bentuk gambar), maka
dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di
lantai yang biasa diinjak oleh kaki dan sandal.
Memelihara Anjing Tanpa Ada Keperluan
Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah
memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan.
Banyak kita ketahui, ada beberapa orang
yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia
mereka sangat pelit. Ada
pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu
dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada
anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga
dan saudaranya.
Adanya anjing dalam rumah seorang muslim
memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing
itu.
Dimana Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Apabila anjing menjilat dalam
bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah.
" (Riwayat Bukhari)
Sebagian ulama ada yang berpendapat,
bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing di rumah ialah: Kalau anjing itu
menyalak dapat menakutkan tetamu yang datang, bisa membuat lari orang-orang
yang datang akan meminta dan dapat mengganggu orang yang sedang jalan.
Rasulullah s.a.w. pernah mengatakan:
"Malaikat Jibril datang kepadaku,
kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu,
tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di
pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di
dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala
patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah
pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan
diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan (Riwayat Abu Daud, Nasa'I,
Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Anjing yang dilarang dalam hadis ini
hanyalah anjing yang dipelihara tanpa ada keperluan.
Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah
Adapun anjing yang dipelihara karena ada
kepentingan, misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan
sebagainya dapat dikecualikan dari hukum ini. Sebab dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa memelihara anjing,
selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan
berkurang setiap hari satu qirat." (Riwayat Jamaah)
Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli
fiqih berpendapat, bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan
haram, sebab kalau sesuatu yang haram samasekali tidak boleh diambil/dikerjakan
baik pahalanya itu berkurang atau tidak.
Dilarangnya memelihara anjing dalam
rumah, bukan berarti kita bersikap keras terhadap anjing atau kita diperintah
untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Andaikata anjing-anjing itu bukan
umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh."
(Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Dengan hadis tersebut Nabi
mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi
sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:
"Tidak ada satupun binatang di bumi
dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu
juga." (al-An'am: 38)
Rasulullah pernah juga mengkisahkan
kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu
menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki
tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air,
lantas minumlah anjing tersebut dengan puas.
Setelah itu Nabi bersabda:
"Karena itu Allah berterimakasih
kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya."
(Riwayat Bukhari)
Pengetahuan Ilmu Modern Tentang Memelihara Anjing
Barangkali akan kita jumpai di
tempat-tempat kita ini beberapa orang yang sedang asyik terhadap Barat,
sehingga mereka menganggap Barat itu mempunyai kehalusan budi dan
perikeimanusiaan yang tinggi serta menaruh kasih-sayang kepada semua binatang
yang hidup. Mereka menganggapnya, bahwa Islam itu bersikap keras terhadap
binatang yang dapat dipercaya, tunduk dan beramanat.
Kepada mereka ini akan kami bawakan
suatu artikel ilmiah yang sangat berharga sekali, ditulis oleh seorang sarjana
spesialis dari Jerman. Artikel tersebut menjelaskan betapa bahayanya yang akan
ditimbulkan karena memelihara anjing. Ia mengatakan: "Bertambahnya musibah
yang diderita umat manusia pada tahun terakhir yang disebabkan oleh anjing,
memaksa kita untuk memperhatikan secara khusus tentang betapa bahaya yang
nampak sekali yang disebabkan oleh anjing, lebih-lebih situasinya bukan
terbatas karena memelihara itu ansich, tetapi sampai kepada bermain-main dan
menciumi serta mengusap-usap anjing dengan tangan oleh anak-anak kecil dan
orang-orang dewasa. Bahkan banyak sekali anjing-anjing itu menjilat bekas bekas
makanan yang ada di piring orang tempat menyimpan makanan dan minuman
manusia."
Kebiasaan-kebiasaan jelek yang kami
sebutkan di atas akan sangat bertentangan dengan perasaan yang sehat dan tidak
mungkin dapat diterima oleh kesopanan manusia. Lebih lebih persoalan ini sangat
kontradiksi dengan kebersihan dan kesehatan. Tetapi kami tidak akan
membicarakan persoalan ini ditinjau dari segi tersebut, karena telah menyimpang
dari pokok persoalan yang sedang dibahas dalam studi ilmiah ini. Biarlah itu
kita serahkan kepada masalah pendidikan budi-pekarti dan pendidikan jiwa untuk
menentukannya.
Di sini akan kita tinjau dari segi
kesehatan --dan itulah yang kami anggap sangat urgen dalam pembahasan ini--
sebab bahaya yang sangat mengancam kesehatan manusia dan kehidupannya yang
disebabkan memelihara anjing tidak boleh dianggap remeh. Banyak orang yang
terpaksa harus mengorbankan uang yang tidak sedikit karena digigit oleh anjing,
apabila cacing pita anjing itu justru yang menyebabkan penyakit yang
berkepanjangan. Bahkan tidak kurang juga penderita yang akhirnya menemui ajalnya.
Cacing ini bentuknya sangat kecil
sekali, dan disebut cacing pita anjing. Cacing ini akan tampak pada diri
manusia dalam bentuk jerawat. Cacing ini terdapat juga pada binatang-binatang
lain terutama babi, tetapi pertumbuhannya tidak secepat cacing pita anjing.
Terdapat juga pada anak-anak anjing hutan dan serigala, tetapi jarang ada pada
kucing.
Cacing pita anjing ini berbeda sangat
dengan cacing-cacing pita lainnya, dan sangat kecil sekali, sehingga
hampir-hampir tidak dapat dilihat, dan tidak dikira dia itu hidup kecuali
setelah beberapa tahun lamanya
Selanjutnya Dr. Graard Pentsmar menulis
artikel tersebut berkata: Perkembangan tumbuhnya cacing pita anjing ini dalam
ilmu hewan ada beberapa keanehan tersendiri, misalnya satu telur dapat
menumbuhkan kepala-kepala casing pita yang banyak sekali dengan membawa
bisul-bisul (jerawat) yang timbul karena cacing tersebut. Telur-telur ini akan
memungkinkan untuk menumbuhkan jerawat-jerawat yang berbeda-beda pula.
Demikianlah, bahwa kepala-kepala cacing yang ditumbuhkan karena bisul-bisul itu
akan berubah menjadi cacing-cacing pita lagi yang dapat terbentuk dengan
sempurna dan berkembang dalam usus-usus anjing.
Cacing-cacing ini tidak dapat tumbuh
pada diri manusia dan hewan, melainkan berupa jerawat-jerawat dan bisul-bisul
baru yang satu lama lain sangat berbeda dengan cacing pita itu sendiri. Bisul
yang terdapat pada binatang tidak bisa lebih dari sebesar kepal, dan itupun
sebenarnya sangat jarang sekali. Justru itu kalau diperhatikan, bahwa timbangan
hati akan bisa bertambah yang kadang-kadang tambahnya itu mencapai 5 sampai 10
kali dari berat hati biasa. Tetapi bisul yang ada pada manusia bisa mencapai
sebesar kepal tangan atau sebesar kepala anak kecil dan penuh dengan nanah yang
beratnya 10 sampai 20 kati.
Kebanyakan bisul ini menyerang hati
manusia dan akan nampak dalam bentuknya yang berbeda-beda, tetapi, kebanyakan
kemudian pindah pada paru-paru, lengan, limpa dan anggota yang lain. Semua ini
dapat berubah bentuk maupun keadaannya dengan perubahan yang besar sekali,
sehingga dalam waktu relatif pendek sukar untuk dapat dibedakan dari yang
biasa.
Walhasil, bahwa bisul ini kalau sampai
timbul sangat mengancam kesehatan dan hidupnya si penderita dan berat untuk
kita bisa mengetahui perkembangan sejarah hidupnya, membiaknya dan
membentuknya. Sampai hari ini belum ada jalan untuk mengobatinya. Cuma
kadang-kadang cacingcacing ini akan mati dengan sendirinya dan kadang-kadang
justru bahan-bahan yang tidak dapat diterima oleh tubuh itu sendiri yang
bekerja untuk membinasakan kuman-kuman tersebut. Menurut penyelidikan yang
mutakhir, bahwa tubuh manusia yang dalam keadaan seperti ini justru menjadi
bahan obat untuk melawan kuman tersebut serta mematikan bekerjanya racun.
Dan yang sangat menyedihkan, bahwa
matinya cacing-cacing itu jarang sekali tidak meninggalkan pengaruh dan
menimbulkan bahaya, dibandingkan dengan lainnya. Lebih-lebih cara untuk
memberantas penyakit ini dengan jalan kimia tidak lagi berguna. Satu-satunya
jalan ialah dengan operasi. Lama tidak dioperasi si penderita tidak akan dapat
lolos dari mara-bahaya. Yakni pengobatan cara lain tidak lagi berguna.
Sebab-sebab ini semua, memaksa kita
untuk berbuat cara-cara yang mungkin guna memberantas penyakit yang sangat
berbahaya demi melindungi manusia dari bahaya yang datangnya misterius itu.
Prof. Dr. Nawalr dalam analisanya
tentang bangkai di Jerman, mengatakan: Bahwa di Jerman penderitaan yang dialami
oleh umat manusia yang disebabkan bisul cacing pita anjing tidak kurang dari 1%
atau lebih. Sedang negara-negara lain yang diserang penyakit ini, yaitu di
bagian selatan Nederland, Daimasia, Krim, Islandia, Tenggara Australia,
propinsi Frisland di negeri Belanda dimana anjing-anjing selalu dipakai untuk
menarik, maka penderitaan yang ditimbulkan karena cacing pita tidak kurang dari
12%. Sedang di Islandia sendiri antara 43% penduduk negara tersebut yang
menderita karena bisul cacing pita.
Kalau kita sudah tahu betapa kerugian
yang akan menimbulkan makanan manusia yang ditimbulkan oleh binatang yang
membahayakan ini sampai kepada bahaya yang mengancam kesehatan manusia karena
adanya cacing pita itu, maka tidak seorang pun yang akan menentang, bahwa
menjauhkan binatang ini adalah termasuk salah satu keharusan, demi menjaga dan
melindungi makanan rakyat. Lebih-lebih segi-segi yang mungkin dapat
menyelamatkannya hingga kini masih sangat mengkawatirkan. Dari saat ke saat,
wabah ini akan menular.
Jalan yang paling ampuh untuk
memberantas wabah ini ialah kita harus bekerja dengan giat untuk mengurung
cacing pita ini hanya pada anjing dan dijaga jangan sampai tersebar luas. Hal
ini kita tempuh, justru kita tidak lagi mampu untuk melarang orang jangan
memelihara anjing samasekali ... Dan jangan dilupakan juga kita harus mengobati
anjing itu sendiri, yaitu dengan jalan menghilangkan cacing pitanya yang
terdapat dalam usus-ususnya itu. Caranya ialah mengoperasi anjing-anjing
tersebut, dan ini telah biasa dilakukan terhadap anjing pelacak dan penjaga.
Dan demi menjaga kesehatan dan
kelangsungan hidup manusia, dapat juga kiranya dijaga dengan teliti sekali,
jangan bermain-main dan berdekat-dekat dengan anjing. Begitu pula anak-anak
supaya tidak membiasakan bergaul dengan anjing, jangan biarkan tangannya
dijilat anjing dan jangan diperkenankan anjing-anjing itu tinggal di tempat bermainnya
anak-anak. Sebab sangat disesalkan, sering kita lihat ada beberapa anjing yang
berkeliaran di tempat-tempat olahraga anak-anak.
Disamping itu harus disediakan pula
bejana-bejana khusus untuk makanan anjing. Jangan dibiarkan anjing-anjing itu
menjilat piring-piring yang biasa dipakai makan manusia. Jangan pula dibiarkan
anjing-anjing itu keluar-masuk di kedai-kedai makanan, pasar-pasar umum,
warung-warung dan sebagainya. Dan semua orang pun harus mengambil bagian khusus
untuk menghindarkan anjing dari apa saja yang bersentuhan dengan makanan dan
minuman manusia.
Dengan demikian, maka kita pun tahu
betapa Nabi Muhammad melarang kita untuk bergaul dengan anjing dan
memperingatkan kita jangan sampai bejana-bejana kita itu dijilat oleh anjing
serta melarang memelihara anjing, kecuali karena diperlukan. Betapa pula
sesuainya ajaran Muhammad dengan pengetahuan modern dan ilmu kedokteran yang
mutakhir!
Dalam hal ini kami tidak akan
memperpanjang perkataan, kiranya cukup apa yang dikatakan al-Quran:
"Muhammad tidak berbicara yang
keluar dari hawa nafsunya. Tidak lain yang dikatakan itu melainkan wahyu yang
diwahyukan." (an-Najm: 3-4)
31.
Al-Jawabus Syafi'i.
32. Hadis di atas diperkuat oleh hadis Ali yang
mengatakan: "Dari Hayyan bin Hushain' ia berkata. Telah berkata Ali
kepadaku Ingatlah! Saya mengirim kamu sebagaimana Rasulullah s.a.w. mengirim
aku, yaitu hendaknya jangan kau biarkan sebuah patung kecuali harus kamu
hancurkan, dan jangan kamu biarkan sebuah kubur (yang bercungkup) kecuali harus
kamu ratakan." (Riwayat Muslim)
0 komentar:
Posting Komentar