SETELAH tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan,  maka di bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih  samar-samar  kehalalan maupun  keharamannya.  Perkara  ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya. 
 
Oleh  sebab  itu,  orang   yang   memiliki   kemampuan   untuk berijtihad,  kemudian  dia  melakukannya,  sehingga memperoleh kesimpulan hukum yang membolehkan atau  mengharamkannya,  maka dia  harus  melakukan  hasil  kesimpulan  hukumnya.  Dia tidak dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya hanya karena  khawatir mendapatkan  celaan  orang  lain.  Karena sesungguhnya manusia melakukan penyembahan terhadap  Allah  SWT  berdasarkan  hasil ijtihad  mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian untuk  melakukannya.  Apabila  ijtihad  yang  mereka   lakukan ternyata  salah,  maka mereka dimaafkan, dan hanya mendapatkan satu pahala.
 
Dan barangsiapa yang hanya mampu melakukan taklid kepada orang lain, maka dia boleh melakukan taklid kepada ulama yang paling dia percayai. Tidak apa-apa baginya untuk  tetap  mengikutinya selama hatinya masih mantap terhadap ilmu dan agama orang yang dia ikuti.
 
Barangsiapa yang masih ragu-ragu terhadap suatu  perkara,  dan belum  jelas  kebenaran  baginya,  maka  perkara  itu dianggap syubhat, yang harus dia jauhi untuk  menyelamatkan  agama  dan kehormatannya;   sebagaimana  dikatakan  dalam  sebuah  hadits Muttafaq 'Alaih:
 

"Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui hukumnya oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya, dan barangsiapa yang terjerumus ke dalamnya, maka dia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang menggembala ternak-nya di sekitar tempat yang masih diragukan bila binatang ternaknya memakan rumput di sana." 63

Orang yang bodoh diharuskan bertanya kepada orang yang  pandai dan  dapat  dipercaya  dalam  perkara  yang  masih  diragukan, sehingga dia mengetahui  betul  hakikat  hukumnya.  Allah  SWT berfirman:

"...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (an-Nahl: 43)

Dalam sebuah hadits disebutkan:

"Tidakkah mereka mau bertanya kalau mereka tidak tahu? Karena sesungguhnya kesembuhan orang yang tersesatadalah dengan bertanya." 64

Cara orang menghadapi masalah syubhat  inipun  bermacam-macam, tergantung kepada perbedaan pandangan mereka, perbedaan tabiat dan kebiasaan mereka, dan juga perbedaan tingkat wara' mereka.

Ada orang  yang  tergolong  kawatir  yang  senantiasa  mencari masalah  syubhat  hingga  masalah  yang  paling kecil sehingga mereka  menemukannya.  Seperti  orang-orang   yang   meragukan binatang sembelihan di negara Barat, hanya karena masalah yang sangat sepele dan remeh. Mereka mendekatkan masalah yang  jauh dan  menyamakan  hal  yang  mustahil  dengan kenyataan. Mereka mencari-cari dan bertanya-tanya sehingga  mereka  mempersempit ruang  gerak  mereka  sendiri,  yang sebetulnya diluaskan oleh Allah SWT.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diteranglan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu..." (al-Ma'idah: 101)

Sebagai  orang  Muslim  tidaklah   patut   bagi   kita   untuk mencari-cari hal yang lebih sulit.

Dalam  sebuah  hadits  yang  diriwayatkan  oleh  Bukhari  dari 'Aisyah sesungguhnya Nabi saw  pernah  ditanya,  "Sesungguhnya ada  suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, dan kami tidak mengetahui apakah mereka  menyebut  nama  Allah ketika  menyembelihnya ataukah tidak." Maka Nabi saw bersabda, "Sebutlah nama Allah dan makanlah."

Imam Ibn Hazm  mengambil  hadits  ini  sebagai  suatu  kaidah:
"Sesuatu  perkara  yang  tidak  ada pada kami, maka kami tidak
akan menanyakannya."

Diriwayatkan bahwasanya  Umar  r.a.  pernah  melintasi  sebuah jalan  kemudian  dia  tersiram  air  dari  saluran  air  rumah seseorang; ketika  itu  dia  bersama  seorang  kawannya.  Maka kawannya  berkata,  "Hai  pemilik  saluran air, airmu ini suci atau najis?" Maka Umar  berkata,  "Hai  pemilik  saluran  air, jangan   beritahu  kami,  karena  kami  dilarang  mencari-cari masalah."

Ada sebuah hadits shahih dari Nabi  saw  bahwa  ada  seseorang yang  mengadu  kepadanya  tentang orang yang merasa bahwa dia, merasakan sesuatu, ketika shalat atau ketika berada di masjid. Maka Nabi saw menjawab, "Jangan kembali, sampai dia 'mendengar suara' atau merasa buang angin. "

Dari hadits ini para ulama menetapkan suatu kaidah: "Keyakinan tidak  dapat  dihilangkan  dengan  keraguan.  Dan sesungguhnya orang itu harus berbuat sesuai dengan  keyakinan  asalnya  dan menyingkirkan  keraguannya."  Inilah  cara  yang  paling pasti untuk menyingkirkan keraguan.

Pada suatu  hari  Rasulullah  saw  pernah  menyambut  undangan seorang  Yahudi.  Beliau memakan makanannya dan tidak bertanya apakah halal ataukah tidak? Apakah wadah-wadahnya suci ataukah tidak.  Nabi  saw  dan para sahabatnya mengenakan pakaian yang diambil dari mereka, pakaian  yang  ditenun  oleh  orang-orang kafir  dan wadah yang dibuat oleh mereka. Ketika kaum Muslimin berperang,  mereka  juga   membagi-bagikan   wadah,   pakaian, kemudian  mereka pakai semuanya. Ada riwayat yang shahih bahwa mereka juga mempergunakan air dari wadah air kaum musyrik.65

Sebaliknya, ada orang-orang yang sangat keras sikapnya  karena berpegang kepada hadits shahih dari Nabi saw bahwasanya beliau pernah ditanya tentang bejana Ahli Kitab, yang  memakan  babi, dan meminum khamar. Beliau menjawab "Jika kamu tidak menemukan yang lainnya, maka  basuhlah  dengan  air,  kemudian  makanlah dengan bejana itu." 66
 
Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara  halal  dan  haram;  yakni  yang  betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya, berarti  dia  telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram."

Ibn Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada  cara bermuamalah   dengan   orang  yang  di  dalam  harta  bendanya bercampur antara barang yang  halal  dan  barang  yang  haram. Apabila  kebanyakan  harta bendanya haram, maka Ahmad berkata, 'Dia harus dijauhkan kecuali  untuk  sesuatu  yang  kecil  dan sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah  muamalah  dengan  orang  itu hukumnya makruh ataukah haram?

Jika  kebanyakan harta bendanya halal, maka kita diperbolehkan melakukan muamalah dengannya, dan makan dari  harta  bendanya. Al-Harits meriwayatkan dari Ali bahwasanya dia berkata tentang hadiah-hadiah yang diberikan oleh  penguasa:  "Tidak  apa-apa, jika yang diberikan kepada kamu berasal dari barang yang lebih banyak halalnya daripada haramnya, karena dahulu Nabi saw  dan para  sahabatnya  pernah melakukan muamalah dengan orang-orang musyrik dan Ahli Kitab, padahal mereka tidak menjauhi  hal-hal yang haram secara menyeluruh."

Jika  ada  suatu perkara yang masih diragukan maka perkara ini dikatakan  syubhat.  Dan   orang-orang   wara'   (yang   lebih berhati-hati   dalam   menjauhkan   diri   dari   kemaksiatan) meninggalkan perkara yang termasuk dalam syubhat  ini.  Sufyan berkata,   "Hal   itu  tidak  mengherankan  saya,  yang  lebih mengherankan bagi saya ialah cara dia meninggalkannya."

Az-Zuhri dan Makhul berkata, "Tidak apa-apa  bagi  kita  untuk memakan  sesuatu  yang kita tidak tahu bahwa barang itu haram, jika tidak diketahui dengan mata kepalanya  sendiri  bahwa  di dalam  barang  itu  terdapat  sesuatu  yang haram." Ini sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ahmad dalam riwayat Hanbal.

Ishaq bin Rahawaih  berpendapat  sesuai  dengan  riwayat  yang berasal  dari  Ibn  Mas'ud  dan  Salman,  dan  lain-lain  yang mengatakan  bahwa  perkara  ini   termasuk   rukhshah;   serta berdasarkan  riwayat  yang berasal dari al-Hasan dan Ibn Sirin yang membolehkan pengambilan sesuatu yang  berasal  dari  riba dan judi, sebagaimana dinukilkan oleh Ibn Manshur.

Imam  Ahmad  berkata  tentang harta benda yang masih diragukan kehalalan dan keharamannya, "Jika harta  benda  itu  jumlahnya sangat  banyak, maka harta-harta yang haram harus dikeluarkan, dan kita boleh mengadakan transaksi dengan  harta  yang  masih tersisa.   Tetapi  jika  harta  bendanya  sedikit  kita  harus menjauhi  barang-barang  itu  semuanya.  Dengan  alasan  bahwa sesungguhnya barang yang jumlahnya hanya sedikit dan tercampur dengan sesuatu yang haram, maka dengan menjauhinya kita  lebih selamat  dari  benda  yang  haram tersebut, dan berbeda dengan barang yang jumlahnya banyak. Di antara sahabat kami ada  yang lebih  berhati-hati  dalam  menjaga  suasana wara'nya sehingga mereka lebih membawa masalah ini kepada pengharaman.  Kelompok ini  membolehkan  transaksi  dengan  harta yang sedikit maupun banyak setelah mengeluarkan barang-barang haram yang tercampur di dalam barang-barang tersebut. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi  dan  lain-lain.  Pendapat  inilah  yang  diikuti  oleh orang-orang wara', seperti Bisyr al-Hafi.

Sekelompok  ulama  salaf yang lain memberikan keringanan untuk memakan makanan dari  orang  yang  diketahui  bahwa  di  dalam hartanya  ada  sesuatu yang haram, selama orang itu tidak tahu barang haram itu dengan mata  kepalanya  sendiri;  sebagaimana pendapat  Makhul  dan  al-Zuhri  yang  kami  sebutkan di muka. Begitu  pula  pendapat  yang  diriwayatkan  dari  Fudhail  bin 'Iyadh.

Sehubungan  dengan  hal  ini ada beberapa riwayat yang berasal dari para ulama salaf. Ada sebuah riwayat  yang  berasal  dari Ibn Mas'ud bahwasanya dia ditanya tentang orang yang mempunyai tetangga yang memakan barang riba secara terang-terangan.  Dia merasa  tidak  bersalah  dengan  adanya  barang kotor yang dia pergunakan untuk makanan para tamu undangannya itu. Ibn Mas'ud menjawab,  "Penuhi undangannya, karena sesungguhnya jamuan itu untukmu dan dosanya ditanggung olehnya." 67

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang itu berkata,  "Aku tidak  tahu  sesuatupun dari miliknya selain barang yang kotor dan haram." Ibn Mas'ud menjawab:  "Penuhi  undangannya."  Imam Ahmad  men-shahih-kan riwayat ini dari Ibn Mas'ud, akan tetapi dia menolak isi riwayat  darinya  dengan  berkata,  "Dosa  itu melingkari (hawazz) hati." 68

Bagaimanapun,  perkara-perkara syubhat yang tidak jelas apakah itu  halal  atau  haram,  karena  banyak  orang   yang   tidak mengetahui  hukumnya,  sebagaimana  dikatakan  oleh  Nabi  saw kadang-kadang kelihatan jelas oleh  sebagian  orang  bahwa  ia halal atau haram sebab dia memiliki ilmu yang lebih. Sedangkan sabda Nabi saw menunjukkan bahwa ada  perkara-perkara  syubhat yang  diketahui  hukumnya oleh sebagian manusia, tetapi banyak orang yang tidak mengetahuinya.

Untuk kategori orang yang tidak mengetahuinya, terbagi menjadi dua:

Pertama, orang yang mendiamkan masalah ini dan tidak mengambil tindakan apa-apa karena ini adalah masalah syubhat.

Kedua, orang yang  berkeyakinan  bahwa  ada  orang  lain  yang mengetahui  hukumnya.  Yakni  mengetahui  apakah  masalah  ini dihalalkan  atau  diharamkan.  Ini  menunjukkan  bahwa   untuk masalah  yang masih diperselisihkan halal haramnya adalah sama di  sisi   Allah,   sedangkan   orang   yang   lainnya   tidak mengetahuinya.  Artinya,  orang  lain itu tidak dapat mencapai hukum yang sebenarnya telah ditetapkan oleh Allah SWT walaupun dia  berkeyakinan  bahwa  pendapatnya mengenai masalah syubhat itu sudah benar. Orang seperti ini tetap  diberi  satu  pahala oleh  Allah  SWT  karena  ijtihad  yang  dilakukannya, dan dia diampuni atas kesalahan yang telah dilakukannya.

"Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat maka berarti telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang telah terjerumus dalam syubhat, maka dia telah terjerumus ke dalam sesuatu yang haram"

Hadits ini membagi manusia dalam masalah syubhat, menjadi  dua bagian; yakni bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya.

Adapun  orang yang mengetahui hukumnya, dan mengikuti petunjuk ilmu pengetahuan yang  dimilikinya,  maka  dia  termasuk  pada kelompok ketiga, yang tidak disebutkan di sini karena hukumnya sudah jelas. Inilah kelompok terbaik dalam tiga kelompok  yang menghadapi  masalah  syubhat, karena ia mengetahui hukum Allah dalam perkara-perkara syubhat yang dihadapi oleh manusia,  dan dia  mengambil  tindakan  sesuai  dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.

Sedangkan kelompok yang tidak mengetahui hukum  Allah  terbagi menjadi dua:

Pertama,  orang  yang  menjauhi syubhat tersebut. Kelompok ini dianggap   telah   menyelamatkan   (istabra'a)    agama    dan kehormatannya.   Makna   istabra'a   di   sini  ialah  mencari keselamatan untuk agama dan kehormatannya, agar terhindar dari kekurangan dan keburukan.

Hal ini menunjukkan bahwa mencari keselamatan untuk kehormatan diri adalah terpuji, seperti halnya mencari  kehormatan  untuk agamanya.  Oleh sebab itu, ada ungkapan: "Sesungguhnya sesuatu yang dipergunakan  oleh  seseorang  untuk  menjaga  kehormatan dirinya termasuk sedekah."

Kedua, orang yang terjerumus ke dalam syubhat padahal dia tahu bahwa  perkara  itu  syubhat  baginya.  Sedangkan  orang  yang melakukan sesuatu yang menurut pandangan orang syubhat, tetapi menurut pandangan dirinya sendiri bukan  syubhat,  karena  dia tahu  bahwa  perkara itu halal, maka tidak ada dosa baginya di sisi  Allah  SWT.  Akan  tetapi,  kalau  dia  khawatir   bahwa orang-orang  akan  mengecam  dirinya karena melakukan hal itu, maka meninggalkan perkara itu  dianggap  sebagai  penyelamatan terhadap  kehormatan  dirinya. Dan ini lebih baik. Sebagaimana yang  dikatakan  oleh  Nabi  saw  kepada  orang  yang   sedang melihatnya  berdiri  bersama  Shafiyah;  yakni  Shafiyah binti Huyai.69

Anas  keluar  untuk  shalat  Jumat,   kemudian   dia   melihat orang-orang  telah  shalat  dan  kembali,  kemudian dia merasa malu, lalu dia masuk ke sebuah tempat yang tidak  tampak  oleh orang  banyak,  kemudian  dia berkata, "Barangsiapa yang tidak malu kepada orang, berarti dia tidak malu kepada Allah."

Kalau seseorang melakukan suatu perkara dengan keyakinan bahwa perkara  itu  halal,  dengan ijtihad yang telah diketahui oleh orang banyak, atau dengan taklid  yang  telah  dilakukan  oleh orang banyak, kemudian ternyata keyakinannya salah, maka hukum perkara yang dilakukannya adalah  mengikut  hukum  ketika  dia melakukannya.   Akan   tetapi   kalau  ijtihadnya  lemah,  dan taklidnya tidak begitu  terkenal  di  kalangan  orang  banyak, kemudian  dia  melakukan  hal itu hanya sekadar mengikuti hawa nafsu, maka perkara yang dia lakukan  dihukumi  sebagai  orang yang melakukan syubhat.

Dan   orang   yang   melakukan  perkara  syubhat  padahal  dia mengetahui bahwa perkara itu masih syubhat, maka orang seperti ini adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi saw bahwa dia termasuk orang  yang  terjerumus  dalam  sesuatu  yang  haram. Pernyataan ini dapat ditafsirkan ke dalam dua hal:

Pertama,  syubhat  yang  dilakukan tersebut --dengan keyakinan bahwa apa yang dilakukan adalah syubhat--  merupakan  penyebab baginya  untuk  melakukan  sesuatu  yang haram --yang diyakini bahwa perkara itu adalah haram.

Dalam riwayat as-Shahihain untuk hadits ini disebutkan,

"Barangsiapa yang berani melakukan sesuatu yang masih diragukan bahwa sesuatu itu berdosa, maka dia tidak diragukan lagi telah terjerumus dalam sesuatu yang jelas berdosa." 70

Kedua,  sesungguhnya  orang  yang  memberanikan   diri   untuk melakukan  sesuatu  yang  masih syubhat baginya, dan dia tidak mengetahui apakah perkara itu halal ataukah haram; maka  tidak dijamin bahwa dia telah aman dari sesuatu yang haram. Dan oleh karena itu dia dianggap telah  melakukan  sesuatu  yang  haram walaupun dia tidak mengetahui bahwa hal itu haram.

Sesungguhnya Allah SWT telah menjaga hal-hal  yang  diharamkan dan  melarang  hamba-Nya  uneuk mendekatinya. Larangan itu Dia namakan  dengan  batas-batas  haram.  Oleh  karena   itu   Dia menganggap  bahwa orang yang menggembalakan binatang ternaknya di sekitar batas-batas itu dan dekat dengannya, dianggap telah melanggar  dan  memasuki  kawasan  yang  diharamkan  oleh-Nya. Begitu pula orang yang melanggar batas-batas  halal,  kemudian dia  terjerumus  ke  dalam  syubhat, maka dia dianggap sebagai orang yang mendekatkan diri kepada  sesuatu  yang  haram.  Dan sesungguhnya Allah SWT tidak bermaksud mencampur adukkan haram yang  murni,  agar  orang  terjerumus  ke  dalamnya.  Hal  ini menunjukkan  bahwa  kita  harus  menjauhi perkara-perkara yang diharamkan-Nya dan meletakkan batas antara manusia dan sesuatu yang haram itu

Tirmidzi  dan  Ibn Majah meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Yazid, dari Nabi saw bersabda,

"Seorang hamba tidak akan dapat mencapai tingkat orang-orang yang bertaqwa sampai dia meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa baginya karena khawatir akan apa-apa baginya."71

Abu Darda, berkata, "Kesempurnaan taqwa itu ialah bila seorang hamba  sudah  bertaqwa kepada Allah SWT; sehingga dia menjauhi dosa yang paling kecil sekalipun,  dan  meninggalkan  sebagian perkara yang dia anggap halal karena khawatir perkara tersebut haram. Dia meletakkan batas antara dirinya  dan  sesuatu  yang haram itu."

Al-Hasan berkata, "Ketaqwaan akan tetap berada pada diri orang yang bertaqwa kalau mereka banyak  meninggalkan  hal-hal  yang halal karena khawatir ada sesuatu yang haram di dalamnya."

Ats-Tsauri  berkata,  "Mereka  dinamakan  orang  yang bertaqwa karena mereka menjauhi  apa  yang  tidak  dijauhi  oleh  orang banyak." 72

Diriwayatkan dari Ibn Umar  berkata,  "Sesungguhnya  aku  suka meletakkan  batas  penghalang  antara  diriku dan sesuatu yang haram dan yang halal, dan aku tidak akan membakarnya."

Maimun bin Mahran berkata,  "Seseorang  tidak  dianggap  telah melakukan  sesuatu yang halal, sampai dia membuat batas antara dirinya dan sesuatu yang haram, dengan sesuatu yang halal." 73

Sufyan bin Uyainah,  74  berkata,  "Seseorang  tidak  dianggap telah  mencapai  hakikat  iman  sampai  dia  menciptakan batas antara yang halal dan yang haram dengan  sesuatu  yang  halal, dan dia meninggalkan dosa serta yang serupa dengannya." 75

Itulah  seharusnya  tindakan  yang harus dilakukan oleh setiap orang sesuai dengan  tingkatan  keilmuannya.  Ada  orang  yang tidak  keberatan  sama  sekali untuk melakukan syubhat, karena dia telah tenggelam di dalam hal-hal yang haram, bahkan  dalam dosa-dosa  besar. Na'udzu billah. Di samping itu, hal-hal yang syubhat  harus  tetap  dalam  posisi   syar'inya   dan   tidak ditingkatkan  kepada  kategori  haram  yang  jelas  dan pasti. Karena sesungguhnya di antara perkara  yang  sangat  berbahaya ialah  meleburkan  batas-batas antara berbagai tingkatan hukum agama, yang telah diletakkan oleh Pembuat Syariah  agama  ini, di   samping   perbedaan   hasil   dan   pengaruh   yang  akan ditimbulkannya.

 

Catatan kaki:

63 Diriwayatkan oleh Bukhari dari Nu'man bin Basyir (52), (2051); dan diriwayatkan oleh Muslim (1599) ^
64 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 4362) ^
65 Lihat Bukhari (344); Ibn Rajab, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, 1:199. ^
66 Muttafaq Alaih, diriwayatkan oleh Bukhari (5478): Muslim (1390) dari Abu Tsa'labah al-Khasyani. ^
67 Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq di dalam al-Mushannaf, 4675, 4676, dengan isnad yang shahih. ^
68 Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabir, 8747-8750, kemudian disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma', 1: 176, dan berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani seluruhnya dengan sanad yang rijal-nya shahih." Al-Hawazz sebagaimana yang dijelaskan dalam buku an-Nihayah, adalah perkara-perkara yang melingkupi hati atau yang paling banyak mempengaruhinya. Yakni sesuatu yang terbetik di dalam hati, dan mendorong orang unruk melakukan maksiat karena dia sudah kehilangan ketenangan dirinya. Syamar meriwayatkan hadits ini dengan kata hawazz, yang artinya melintas dan menguasainya. ^
69 Diriwayatkan oleh Bukhari (2035): Muslim (2175): Abu Dawud (2470): dan Ahmad 6:337 dari hadits Shafiyyah.
70 Diriwayatkan oleh Bukhari saja (2051). ^
71 Diriwayatkan oleh Tirmidzi (2451); Ibn Majah (4215). Tirmidzi mengatakan: "Hadits ini hasan gharib, padahal dalam rangkaian sanad hadits ini ada Abdullah bin Yazid al-Dimasyqi yang dianggap dha'if." ^
72 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 7:384, dari ucapan Sufyan bin Uyainah. ^
73 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 4:84. ^
74 al-Hilyah, 7:288 ^
75 Ibn Rajab. Jami al-'Ulum wa al-Hikam, 1:209,200, cet. Al-Risalah yang di-tahqiq (diseleksi) oleh Syu'aib al-Arnauth, yang beberapa takhrij haditsnya telah kita gunakan. ^